androidvodic.com

Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP - News

News - RS (13) mengaku dicabuli oleh 26 pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepolisian Resor atau Polres Baubau lantas menyelidiki kasus tersebut.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan seusai menyelidiki kasus pencabulan itu, pihaknya menyimpulkan pelaku ada 20 orang.

"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang, tetapi dalam proses penyelidikan dan mengecek satu per satu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

Ia menyebut ada beberapa pelaku yang berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana di tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," lanjutnya.

Adapun 10 tersangka yang telah ditangkap Polres Baubau tak semuanya melakukan persetubuhan.

Lalu, terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan yang sempat menjadi perbincangan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," ucapnya.

Sementara itu, seluruh terduga pelaku yang kini sedang dalam pencarian sedang berusaha ditangkap.

Masokan Misalayuk juga menjelaskan sejauh ini Polres Baubau telah memeriksa 12 orang saksi beserta saksi ahli.

Baca juga: Dicabuli 26 Pria, Gadis 13 di Baubau Dikucilkan Warga Kampungnya, Kini Tinggal Bersama Bibi

Kini kesepuluh tersangka yang telah ditahan dipersangkakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Peristiwa

1. Di rumah kosong di dekat Pos 2 Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh IK, AM, dan ZA pada April 2024 sekitar pukul 24.00 WITA.

2. Di rumah Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh FA, AL, DA, BA, dan IY, Jumat (3/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat