androidvodic.com

Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas - News

News, JAKARTA - Pengacara senior Halomoan Sianturi memprediksi Pangadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Sehingga tersangka terbaru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jabar, tahun 2016 lalu itu akan lepas dari status tersangka.

Berdasarkan fakta-fakta yang banyak sekali diberitakan berbagai media, ia yakin Pegi akan lepas.

"Saya yakin tersangka Pegi akan lolos," kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi di PN Bandung ditunda oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman karena pihak kuasa hukum penyidik Polda Jabar mangkir tanpa alasan.

Sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Ini Respons Orang Tua Pegi hingga Kakak Vina

Halomoan pun menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan, Senin (24/6/2024) kemarin yang diajukan oleh Pegi sang kuli bangunan itu.

Halomoan menilai ketidakhadiran itu secara hukum tidak ada masalah, tetapi dengan memperhatikan fakta-fakta yang banyak disampaikan oleh masyarakat dan sudah menjadi perhatian publik maka dapat menjadi bahan pemberitaan bahwa pihak Polda Jabar tidak siap dengan bukti-bukti yang harus diajukan di pengadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Tentunya hal tersebut perlu menjadi pertimbangan pihak Polda Jabar," sarannya.

Sementara itu, penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis (20/6/2024).

Patut diduga penyidik mengulur-ulur waktu dengan berharap berkas Pegi dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati Jabar sehingga proses praperadilan menjadi gugur.

"Itu memang tidak melanggar hukum. Namun dalam perkara ini, hal tersebut merupakan strategi yang tidak menguntungkan Polda Jabar dan tidak bijak," tutur Halomoan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan dan Anggota TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan). 

Karena secara psikologis, lanjut Halomoan, langkah Polda Jabar yang mangkir dari sidang praperadilan tersebut dapat dibaca oleh masyarakat bahwa polisi tidak memiliki bukti yang cukup kuat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Halomoan menyakini pihak Kejati Jabar tidak akan dengan mudah menyatakan P21 berkas perkara Pegi ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat