androidvodic.com

Soal Truk BBM Terbakar di Tol Madiun, Polisi: Ada Percikan Api pada Kampas Rem - News

News - Truk tangki Pertamina bermuatan 16.000 liter BBM jenis pertalite terbakar di Tol Madiun-Ngawi, KM 580 Jalur B, Selasa (25/6/2024) malam.

Tak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden truk terbakar itu. Sopir truk bernopol N-9731-UF tersebut selamat.

Sopir berinisial SP (43) itu merupakan warga Daganfan, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Awal mula insiden tersebut kemudian dijelaskan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Imet Chaerudin

Ia berujar, peristiwa itu berawal ketika truk melakukan perjalanan dari arah timur, kawasan Madiun menuju barat dengan tujuan Rest Area 575 Jalur A.

Saat tiba di KM 580 Jalur B, pada bagian kampas rem roda truk muncul percikan api yang lantas berubah menjadi kobaran api.

Kobaran api itu merambat mengenai bagian tangki yang berisi muatan BBM lalu terjadilah kebakaran.

"Saat melintas di TKP KM 580 Jalur B ruas Tol Madiun-Ngawi kampas rem kendaraan terdapat percikan api dan merembet ke bagian lainnya, bodi kendaraan, sehingga terjadi kebakaran," tuturnya dilansir TribunJatim.com, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, Imet menduga kebakaran dipicu percikan dari bekas pengereman pada kampas rem salah satu roda truk.

Meski begitu, penyelidikan lanjutan untuk mencari penyebab pasti kebakaran itu akan dilakukan oleh Anggota Unit Laka Satlantas Polres Ngawi.

"Kebakaran terjadi karena ada percikan api pada kampas rem sehingga menjalar ke bodi dan mengakibatkan kebakaran," ungkapnya.

Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar Hebat di Tol Ngawi, Begini Nasib 2 Kru Truk Tersebut

Sementara itu, usai kejadian kebakaran tersebut, Pertamina memastikan pelayanan distribusi BBM dari Fuel Terminal (FT) Madiun tidak terganggu.

Hal ini disampaikan Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

Ia memastikan seluruh sarana armada distribusi dalam kondisi prima dan sesuai standar yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat