androidvodic.com

Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Bisa Bebas Apabila Menang Praperadilan - News

News - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan digelar besok, Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi ini harusnya digelar pada Senin (24/6/2024) pekan lalu.

Namun, karena Polda Jabar sebagai termohon tak hadir, maka sidang praperadilan diundur.

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, kliennya bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina apabila menang dalam praperadilan.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, dalam penangkapan kliennya, terjadi error in pesona.

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Meski begitu, apabila kalah di praperadilan, maka Pegi Setiawan akan diadili di pengadilan.

Selain itu, Muchtar Effendi juga mengaku tak peduli pihak termohon akan hadir atau tidak dalam sidang nanti.

Ia mengatakan hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

Baca juga: Jelang Praperadilan Pegi Besok 1 Juli 2024, Pengacara: Polda Tak Hadir Juga Tidak Apa-apa

"Jadi kalau tanggal 1 (Juli 2024) sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Muchtar menuturkan, apabila Polda Jabar tak hadir lagi dalam sidang praperadilan kali ini, hal tersebut bisa mempermudah timnya dalam gugatan.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat