androidvodic.com

Polda Jabar Bakal Tunjukkan Alat Bukti, Kombes Nurhadi: Kita Lihat Besok - News

News - Polda Jawa Barat (Jabar) akan membeberkan alat bukti serta fakta penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan Selasa (2/7/2024) besok.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia tak bisa merinci apa saja fakta-fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon atau pihak Pegi.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Ia menuturkan, pihak Polda Jabar akan menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar."

"Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Pegi Tak Pernah Diperiksa

Pegi yang ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ternyata tak pernah diperiksa setelah peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.

Baca juga: Video Pegi Cianjur Didesak Lakukan Tes DNA, Kejanggalan Akta dan Ijazah Dikuliti

Hal tersebut masuk dalam isi gugatan praperadilan.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Mengutip TribunJabar.id, penetapan tersangka diketahui pemohon saat pemohon ditangkap berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat