androidvodic.com

Polisi Kantongi Identitas Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Sukolilo, Masuk Daftar Buron - News

News - Kasus penganiayaan berujung tewasnya BH (52) bos rental mobil di Desa Sumbesoko, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Polisi telah mengantongi identitas penyewa mobil merek Mobilio, milik bos rental tersebut. Inisialnya RP.

Usai mengantongi identitasnya, Polres Metro Jakarta Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)  untuk yang bersangkutan. Yang bersangkutan diduga pelaku penggelapan mobil.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menuturkan timnya memperoleh identitas RP berdasarkan fotokopi KTP pelaku saat transaksi dengan bos rental mobil.

"Kami sesuaikan dengan identitas yang tertera di fotokopi KTP pelaku," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Kombes Pol Nicolas menuturkan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, pihaknya belum menaikkan status RP menjadi tersangka.

"Kami masih gunakan identitas RP, kami terbitkan DPO. Statusnya (RP) sekarang masih DPO atau saksi," tambah Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita mobil Honda Mobilio berwarna putih milik BH.

"Barang bukti sudah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kombes Pol Nicolas.

"Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023. Mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor," sambung dia.

Mobil itu disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati.

"Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur bersama surat-surat kendaraan," ujarnya.

AG mengaku tidak mengenal RP yang merupakan pihak terlapor dalam kasus penggelapan tersebut.

"Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (RP)," ucap Kombes Pol Nicolas.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa empat saksi.

"Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi."

"Yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati), dan pihak leasing untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat