androidvodic.com

Pengakuan Pegawai PT KAI Pelaku Pembunuhan Istri, Sempat Cerai dan Menikah Lagi - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

News - Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istri menyesali perbuatannya.

Awalnya, tersangka bernama Andika Ahid Widianto (26) tak menunjukkan raut muka penyesalan saat diamankan warga.

Bahkan tersangka hanya berbaring di kasur saat jasad korban, Rizky Nur Arifahmawati (27) tergeletak di lantai.

Kondisi jasad saat ditemukan bersimbah darah dan wajah penuh luka.

Tersangka menyampaikan permintaan maaf telah membunuh istrinya hanya karena motif cemburu menuduh Arifahmawati sudah dihamili pria lain.

"Berantem biasa. Maaf, maaf. Menyesal pak," kata Andika saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan Arifahmawati di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Pernyataan Andika ini berbeda dengan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.

Saat pemeriksaan, Andika mengaku mencekik istrinya hingga 15 menit, lalu memukuli wajah dan kepala hingga mengakibatkan Arifahmawati mengalami pendarahan berat.

Bahkan setelah Arifahmawati terkapar dalam keadaan bersimbah darah di dalam unit kontrakan, Andika sempat memeriksa apakah korban sudah meninggal dunia atau belum.

"Setelah memastikan korban meninggal tersangka menelpon ayahnya, memberitahukan sudah membunuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Dari hasil penyidikan, Andika yang tercatat sebagai pegawai tetaplah PT KAI atau merupakan pegawai BUMN itu sebelumnya sudah pernah menikah dengan perempuan lain.

Baca juga: Awal Mula Pegawai PT KAI Tega Habisi Istrinya: Tuduh Korban Selingkuh hingga Hamil Dua Bulan

Namun karena Andika juga kerap melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, hubungan pernikahan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia 4 tahun itu berakhir.

Hanya saja kala itu mantan istri Andika tidak melaporkan kasus KDRT ke pihak kepolisian, sehingga pelaku tidak diproses secara hukum pidana atas ulah penganiayaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat