Momen Kepulangan Pegi Setiawan Diwarnai Pencopetan, Anggota Keluarga Jadi Korban - News
News - Pegi Setiawan sudah resmi bebas dan langsung pulang ke rumahnya, Selasa (9/7/2024).
Kepulangan Pegi Setiawan di rumahnya yang berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut ramai oleh banyak warga.
Sayangnya, kedatangan Pegi diwarnai dengan aksi pencopetan.
Bahkan, korbannya ada dua orang, adik Pegi yang bernama Ameliana dan seorang wartawan.
Ameliana mengatakan, saat rombongan turun, ia tak merasa bahwa tas yang dibawanya sudah terbuka.
"Tadi tuh pas kami rombongan turun dari mobil tuh ramai banget, gak kerasa kalau tas itu sudah ada yang mengambil," kata Ameliana.
Ia juga mendapatkan informasi dari orang di belakangnya bahwa tas yang dibawanya sudah terbuka.
"Setelah itu, saya tahunya kalau ada dari belakang yang ngomong ngasih tahu kalau tas saya kebuka."
"Pas saya kebuka, benar terus ada orang yang gak kenal orangnya," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Benar saja, saat dicek, dompet beserta uang miliknya hilang.
"Saya sudah feeling kalau dompetnya ilang nih, pas tasnya ke depankan, nyampe rumah saya cek benar dompetnya ilang,"
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus Pegi Setiawan
"Yang hilang dompet aja sama uangnya sudah gak ada," ucap Ameliana.
Sementara itu, korban lainnya bernama Candra yang merupakan seorang wartawan.
Ia kehilangan ponsel saat sedang melakukan liputan langsung.
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Sayangnya, kedatangan Pegi diwarnai dengan aksi pencopetan. Bahkan, korbannya ada dua orang, adik Pegi yang bernama Ameliana dan seorang wartawan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara
Yosep Tetap Tak Mau Akui Bunuh Istri dan Anak meski Divonis 20 Tahun Penjara: Saya Dizalimi
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali, Petinggi Kampus Tewas, 3 Lainnya Luka
Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Jagung di Grobogan, Ini yang Ditemukan
INFOGRAFIS Perjalanan Kasus Ronald Tannur, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Hakim Vonis Bebas