androidvodic.com

Viral Anoa Satwa Endemik Masuk Kawasan Tambang di Konawe, Ini Respons KLHK - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bbicara atas viralnya video yang memperlihatkan kemunculan satwa endemik Sulawesi, Anoa, yang tiba-tiba muncul di kamp pertambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko mengatakan langkah yang dilakukan KLHK adalah mengevakuasi Anoa tersebut untuk dikembalikan ke habitatnya yang sesuai. 

"Nah, sekarang yang kita lakukan adalah mengevakuasi Anoa tersebut, kita kembalikan kepada habitat yang sesuai," kata Satyawan di Gedung KLHK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, lanjutnya, juga sudah menyediakan habitat bagi Anoa di mana kawasan habitat tersebut dilengkapi dengan makanan bagi satwa tersebut. 

"Jadi habitatnya sudah kita sediakan, harapannya nanti kalau dia sudah masuk ke habitat tersebut, makan cukup, lalu juga gangguan-gangguannya menjadi lebih berkurang," ungkapnya.

Baca juga: Viral Masjid di Makassar Dijual Rp2,5 Miliar, Kementerian Agama: Kalau Tanah Wakaf Tidak Boleh

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko di Gedung KLHK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko di Gedung KLHK, Jakarta, Selasa (16/7/2024). (News/Danang Triatmojo)

Satyawan mengatakan pendekatan serupa juga akan dilakukan KLHK kepada satwa-satwa lain. 

Ia turut mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 telah menetapkan area konservasi untuk mengantisipasi hal-hal semacam ini terjadi. Dalam revisi UU 5/2009 itu setiap lahan yang bukan kawasan konservasi namun punya peran penting sebagai koridor habitat satwa, maka wajib melindungi satwa yang ada di dalamnya.

"Yang nanti pendekatannya akan sama, jadi nanti pendekatannya seperti saya sampaikan, maka Undang-Undang 5/2009 itu menetapkan ada areal konservasi sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," ungkapnya.

"Sehingga satwanya nanti tidak berkeliaran ke kamp dan lain sebagainya. Itu sudah diantisipasi dengan revisi Undang-Undang 5/2009," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat