Berikut Daftar UMP per Provinsi 2019, Naik Hingga 8,03 Persen - News
News - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan UMP 2019 itu ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
Melansir dari Tribun Timur, ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.
Ada sebanyak tiga daerah yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta.
Baca: Benarkah Kenaikan Upah Pekerja Berpengaruh pada Penjualan Motor?
Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.
UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.972.
Setelah DKI Jakarta, disusul Papua dengan UMP 2019 Rp 3.128.170.
Dilansir News dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya :
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
Terkini Lainnya
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenhub dan Pelindo Perkokoh Industri Kepelabuhan Demi Dukung Ekonomi Negara
Lestari Moerdijat: Upaya Menekan Angka Pernikahan Dini Harus Konsisten
Demi Penyelenggaraan Negara Sesuai Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Ombudsman
Bangkitkan Gairah Industri Motor Modifikasi, Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Custom Madness Indonesia
Doa Bersama untuk Negeri Awali HDKD ke-78, Wamenkumham: Waktu Tepat Refleksikan Kinerja Kemenkumham