androidvodic.com

BPOM Rilis Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya, Cek Daftarnya! - News

News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali temuan mereka terhadap kosmetik yang berbahaya bagi tubuh.

Temuan sudah yang kesekian kalinya, mengingat tingginya permintaan pasar terhadadap kosmetik.

Kosmetik merupakan zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia.

Umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia yang berasal dari zat alami namun kebanyakan dari bahan sintetis.

News melansir dari pom.go.id, Minggu (18/11/2018), kosmetik dengan kandungan berbahaya sudah beredar di masyarakat.

Baca: Perlu Pengawasan dan Ketegasan Terkait Per- BPOM Tentang Label Pangan Olahan

Sepanjang tahun 2018 BPO sudah menemukan 112 rupiah kosmetik ilegal yang mengandung bahan yang dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala BPOM, Penny K. Luito mengatakan bahwa temuan kosmetik didominasi dengan kandungan merkuri, hidokinon dan asam retinoat.

BPOM juga menemukam enam jenis kosmetik yang mengandung pemawarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).

Secara umum bahan tersebut akan memicu kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (tetrogenik) dan iritasi kulit.

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif.

Antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.

Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan Post-Marketing Alert System (PMAS), yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO.

Baca: Punya Potensi, BPOM Tegaskan Kualitas Produk UMKM

Berikut daftar kosmetik yang dirilis oleh BPOM yang mengandung bahan berbahaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat