androidvodic.com

Wakil Bupati Trenggalek Dikabarkan Menghilang dan Tidak Masuk Kerja, Adakah Sanksi yang Menunggunya? - News

News - Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin akhir-akhir ini disorot oleh masyarakat karena tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas.

Mochamad Nur Arifin sempat dikabarkan hilang sejak 9 Januari 2019.

Namun, pada Minggu (20/1/2019) hingga selasa (22/1/2019) Mochamad Nur Arifin kembali muncul di akun Instagram @avinml.

Baca: Sempat Dikabarkan Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Ternyata ke London Selama 9 Hari

Penjelasan Mochamad Nur Arifin mengklarifikasi di akun Instagram, bahwa dia selama menghilang berapada di Eropa.

Meskipun telah mengklarifikasi, sanksi tetap akan dilakukan.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 Ayat 3, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, maka bisa mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jatim.

Pada Pasal yang sama di ayat 4 juga disebutkan, apabila teguran tertulis itu disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut, maka diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus, yakni pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri.

Baca: Wakil Bupati Trenggalek Sempat Menghilang, Mendagri: Kalau Diulang Bisa Diberhentikan Sementara

Baca: Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Diminta Kemendagri Segera Menghadap Gubernur Jatim

"apa pun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan persoalannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Bahtiar menjelaskan, kepala daerah perlu memberi contoh yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi.(*)

(News/M Renald Shiftanto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat