4 Unicorn di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu, Sempat jadi Topik Bahasan di Debat Pilpres 2019 - News
News - Ada beberapa topik bahasan yang menarik saat Debat kedua Capres 2019 berlangsung, Minggu (17/2/2019).
Salah satu topik itu adalah soal 'Unicorn'.
Topik bahasan ini dipertanyakan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) kepada Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Saat itu Jokowi menanyakan soal kebiijakan pengembangan unicorn Indonesia.
"Infrastruktur apa yang akan bapak bangun untuk dukung pengembangan unicorn-unicorn di Indonesia?" tanya Jokowi kepada Prabowo.
"Yang bapak maksud unicorn? unicorn? yang itu online-online itu?" jawab Prabowo terkesan kurang siap.
Tentunya jawaban yang diberikan Prabowo menjadi perbincangan hingga menjadi trending di Twitter.
Baca: Bukan Ancaman, Wiranto Minta Masyarakat Tak Mengada-ada Soal Ledakan di Area Nobar Debat Capres 2019
Baca: Potret Persiapan Prabowo Subianto Sebelum Debat Capres Kedua Bersama Kucing Kesayangannya, Bobby
Mengutip dari Kompas.com pada Senin (18/2/2019), unicorn adalah sebutan untuk perusahaan start-up alias perusahaan rintisan yang bernilai di atas 1 miliar Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 13,5 triliun.
Di Indonesia sendiri kini sudah memiliki 4 unicorn yang sudah cukup dikenal masyarakat luas.
Berikut ini tim News jabarkan 4 unicorn yang ada di Indonesia mengutip dari situs Crunchbase pada Senin (18/2/2019).
Simak selengkapnya di sini!
1. Go-Jek
![Kantor Go-Jek Indonesia](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kantor-gojek-kemang.jpg)
Go-Jek berdiri pada tahun 2010 dan didirikan oleh Nadiem Makarim.
Perusahaan yang berfokus pada transportasi ini adalah perusahaan Indonesia pertama yang mendapatkan gelar unicorn setelah menerima total dana 550 juta Dollar Amerika Serikat dari konsormiun delapan investor.
Terkini Lainnya
Pilpres 2019
Ada beberapa topik bahasan yang menarik saat Debat kedua Capres 2019 berlangsung, Minggu (17/2/2019). Salah satu topik itu adalah soal 'Unicorn'.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Temuan LPSK di Kasus Tewasnya Afif Maulana: Saksi dan Korban Diduga Alami Penyiksaan dan Kekerasan
Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasikan 5 Poin Sikap dan Tiga Langkah Bersama
YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi
Berkas Gugatan Uji Syarat Usia Pilkada Adik Almas di MK Diduga Plagiasi, Pemohon Lain Tak Terima
Surat Kemenag Bintan ke MUI Viral, Kemenag RI Bantah Instruksikan Buat Testimoni Haji 2024 Sukses