Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Axel Matthew Thomas Ajukan Pledoi - News
Laporan Wartawan News, Nurul Hanna
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan tuntutan terhadap putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Rabu (25/10/2017).
Axel dituntut pidana 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp, 20.000.000.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim R.A Suharni memberikan kepada Axel dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.
Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukum Axel yakni Nurhadi pun meminta izin mengajukan pledoi.
Setelah disetujui hakim, sidang pembacaan pledoi pun dijadwalkan pada Senin 30 Oktober 2017.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Axel terbukti melakukan percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika.
"Kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'," ujar JPU di ruang sidang.
Terkini Lainnya
Artis Terjerat Narkoba
Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukum Axel yakni Nurhadi pun meminta izin mengajukan pledoi.
5 Rekomendasi Serial Terbaru Netflix pada Juli 2024, Ada Receiver hingga The Decameron
BERITA TERKINI
berita POPULER
Viral Helikopter Antar Jemaah Haji Lempar Jumrah, Nama Raffi Ahmad Disebut, Ini Faktanya
Baru Tahu Kasus Dante Sudah 2 Kali Disidangkan, Angger Dimas Ungkap Kekecewaan
Tak Masalahkan Harta Gana-gini, Tengku Dewi Hanya Minta Nafkah Anak Rp20 Juta ke Andrew Andika
Dewa Budjana hingga Kahitna Akan Tampil di Gaia Music Festival 2024
Winaya Satasya Semakin Semangat Berkarya Setelah Lagu Barunya Banyak Digunakan di Sosial Media