androidvodic.com

Tak Juga Ditangkap, Muncul Alvin Adalah Polisi yang Menyamar? Ini Kata Kuasa Hukum Pretty Asmara - News

Laporan Wartawan News, Fitri Wulandari

News, JAKARTA - Kuasa Hukum Pretty Asmara, Chris Sam Siwu menanggapi dugaan Alvin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pesta narkoba yang melibatkan kliennya, merupakan polisi yang menyamar.

Menurutnya, jika hal tersebut benar maka seharusnya polisi hanya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Menurut saya, kalau polisi yang nyamar, harusnya polisi tinggal bikin berita acara aja," ujar Chris, saat dihubungi, Senin (30/10/2017).

Baca: Alvin si Penyelenggara Pesta Narkoba Masih Buron, Pretty Asmara Merasa Berat Jalani Hukumannya

Hal tersebut karena ia menilai nantinya BAP itu akan berpengaruh pada proses pembuktian, jika memang Alvin hanya merupakan 'tokoh yang sengaja dibuat'.

"Karena kan ini nanti pengaruhnya ke proses pembuktian kalau orang ini nggak ada," jelas Chris.

Chris kemudian menambahkan, jika benar Alvin memang polisi yang menyamar sebagai penyelenggara pesta narkpba yang melibatkan sejumlah artis pada Juli lalu, maka tentunya akan ada surat.

Bahkan itu juga bisa membantu polisi membuktikan bahwa kliennya memang bersalah.

"Kalau polisi menyamar dan ada surat, aman-aman aja harusnya, malah akan bantu polisi membuktikan bahwa Pretty bersalah," kata Chris.

Namun hingga kini Alvin tidak kunjung ditangkap, padahal berkas kliennya sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan.

"Tapi nyatanya yang namanya Alvin ‎nggak muncul-muncul," tegas Chris.

Kendati demikian, ia menganggap dengan masih belum jelasnya keberadaan Alvin, bisa menjadi poin plus bagi kliennya dalam mengungkap di persidangan.

Baca: Mengaku Banyak Dipengaruhi Orang Lain, Begini Permintaan Maaf Vanessa Angel Pada Jane Shalimar

"Tapi nggak apa-apa, buat saya ini jadi nilai plus, sepanjang Alvin nggak ada, ini jadi nilai plus kita untuk ungkap di persidangan," pungkas Chris.

Pretty Asmara kini tidak lagi menghuni Polda Metro Jaya dan telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Berkas kasusnya pun trlah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu jadwal persidangannya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat