androidvodic.com

Polisi Antar Jennifer Dunn Periksa Rambut - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membawa artis Jennifer Dunn ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).

Jennifer meninggalkan Polda Metro Jaya sekira pukul 12.15 WIB siang.

Ia didampingi penyidik kepolisian dengan menumpangi mobil Toyota Innova hitam.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Jennifer akan menjani pemeriksaan rambut.

Jennifer mengaku memesan sabu sebanyak tiga kali kepada seorang pemasok sabu berinisial FS. Sedangkan, FS mengatakan, bahwa Jennifer telah memesan sebanyak sepuluh kali.

Baca: Saat Jennifer Dunn Ditangkap, Kemana Faisal Harris? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Untuk memastikan keterangan Jennifer dan FS, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan rambut Jennifer.

"Kita ingin mengetahui sudah berapa lama (Jennifer mengonsumsi sabu), sekaligus uji laboratorium barang yang diamankan kita bawa juga," ujar Calvin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2018).

Kata dia usai menjalani tes itu, Jennifer akan kembali lahi dibawa ke tempatnya. Namun ia tidak bisa memastikan berapa lama tes tersebut.

"Balik lagi. Nanti kami infokan perkembangan," ujar Calvin.

Polisi menangkap FS di kediamannya, Jalan Rukun, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Saat dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa FS kerap menyuplai sabu kepada Jennifer.

Polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti yang berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Jennifer Dunn mengakui bahwa barang bukti dari FS sudah di pakai olehnya. Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat