androidvodic.com

Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca - News

Laporan Wartawan News, Nurul Hanna

News, JAKARTA - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar, sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Steve Emmanuel terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Tunjukkan Semangat Hidup dan Memotivasi Dirinya untuk Sembuh

Baca: Agung Hercules Idap Kanker Otak atau Glioblastoma, Bagaimana Gejala Awal dan Mendiagnosisnya?

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

Hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Steve Emmanuel tidak mendukung Prohram Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Saat dibacakan putusan, Steve Emmanuel terlihat tegar. Mata sang adik, Karenina Sunny, yang mendampingi terlihat berkaca-kaca.

Pada sidang berikutnya pekan depan, Steve Emmanuel akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya pada Jumat, 21 Desember 2018 lalu, Steve ditangkap di apartemen miliknya.

Dari tangan Steve Emmanuel, polisi menyita bukti berupa barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat