androidvodic.com

Fakta Terbaru Kasus Ganja Jefri Nichol: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun, Baru 2 Kali Pakai - News

Inilah sejumlah fakta terbaru Jefri Nichol terkait kasus ganja. Kini statusnya jadi tersangka, ancaman hukuman, hingga pengakuan Jefri Nichol.

News - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor muda Jefri Nichol menguak sejumlah fakta baru.

Satu di antara status Jefri yang ditetapkan sebagai tersangka hingga ancaman hukuman yang menderanya.

Selain itu, terdapat pula pengakuan pemeran film Dear Nathan ini terkait kasus ganja yang kini menjeratnya.

Diketahui, polisi mengamankan Jefri di sebuah apartemen di kawasan Kemang Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Baca: Kronologi Jefri Nichol Ditangkap karena narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja yang Sudah Dibuka

Baca: Pengakuan Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Sudah Pakai 2 Kali, Narkoba itu Membantunya Istirahat

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di kulkas.

Penangkapan Jefri menambah daftar panjang sederet artis yang terjerat kasus narkotika sepanjang tahun ini.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus ganja yang menjerat Jefri Nichol, dirangkum News:

1. Jefri Nichol jadi tersangka

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menunjukkan barang bukti ganja saat rilis penangkapan aktor Jefri Nichol, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menunjukkan barang bukti ganja saat rilis penangkapan aktor Jefri Nichol, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). (Tribunnews/Herudin)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemeran film Hit N Run itu ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu.

Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat