androidvodic.com

Andi Soraya Ceritakan Kondisi Anaknya Setelah Steve Emmanuel Terjerat Narkoba - News

News - Kondisi psikis Darren Starling anak Andi Soraya terganggu karena Steve Emmanuel terlibat kasus narkotika.

Setelah artis peran Steve Emmanuel telah jalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Hasil sidang putusan menyatakan jika Steve Emmanuel dihukum 9 tahun penjara dan Steve Emmanuel didenda Rp 1 miliar.

Menanggapi putusan itu, Andi Soraya mengaku keluarga kecewa termasuk anaknya Steve Emmanuel, Darren Starling.

Bahkan, menurut wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu bahwa psikis putranya sangat terganggu dan berpengaruh terhadapnya.

Darren sendiri diungkapkan Andi begitu marah dan kecewa karena ayahnya melakukan tindakan yang tak patut ditiru.

"Pertama mungkin Darren juga sedih. Tapi aku tahu dia ada marah, dia kecewa sekali,” ujar Andi Soraya kepada awak media saat berbincang di Gedung Trans TV, Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

“Nah saat tau itu dia juga kaget dong, dia kaget, Lah papa saya pergaulannya seperti itu. Ya kan. Karena kan contoh yang terbaik anak adalah orang tuanya,” sambung dia.

Baca: Hidup di Sel, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Dikabarkan Semakin Kuat, Ini Penuturan Wulan Guritno

Baca: Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi, Andi Soraya Singgung Soal Sang Mantan yang Derita OCD

Andi juga tak tinggal diam sebagai ibunya ia turut merasakan kesedihan melihat kekecewaan yang dirasakan Darren.

Sebab itu, dia selalu mencoba untuk memberikan nasihat-nasihat positif untuk menenangkan sang buah hati dari kekecewaan tersebut.

"Tapi di sini aku bilang, 'Darren, kamu baru tahu luarannya, kamu belum tahu ada apa di balik itu kan, kita enggak boleh men-judge, apalagi itu bapak kamu sendiri,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa saat dewasa nanti Darren juga harus bisa menerima semua yang terjadi terkait persoalan ayahnya tersebut.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

“Nanti suatu hari, kamu harus sudah siap. Dewasakan diri kamu untuk menerima apa yang terjadi. Dan, dia nggak punya siapa-siapa lagi kecuali kamu,” kata Andi.

“Hanya kamu orang yang bisa tenangin dia. Saya nggak nemenin, tapi kamu satu-satunya anak, satu-satunya orang yang bisa bikin dia mengubah hidupnya,” pungkasnya mengakhiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat