androidvodic.com

Anton Medan Menangis Histeris Saat Hadiri Sidang Kasus ''Ikan Asin'', Ada Apa? - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

News - Terdakwa kasus "ikan asin", yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Sidang yang sedianya dilangsungkan pada siang hari sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.

Ada pemandangan berbeda dalam persidangan tersebut. Kemunculan tokoh Anton Medan mencuri perhatian.

Saat persidangan selesai, Anton Medan mengungkapkan kedatangannya adalah untuk mendukung Pablo Benua sebagai sesama mualaf.

Anton juga mengaku miris dengan masalah hukum yang menimpa Pablo Benua. Menurutnya, masalah dugaan pencemaran nama baik itu tidak harus masuk ke ranah pengadilan.

Baca: Mendekam di Penjara karena Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Ucapkan Terima Kasih Kepada Pelapor

Baca: Awal Tahun, Pablo Benua & Rey Utami Jalani Sidang Eksepsi, Tebar Senyum & Ungkap Harapan Tahun 2020

Baca: 40 Hari Sebelum Ria Irawan Meninggal Dunia, Sang Kakak Sudah Melihat Pertanda

Baca: Berjuang Melawan Kanker, Ria Irawan Pernah Bilang ke Kakaknya Ingin Merem Saja dan Selesai

"Saya seorang mualaf, saya katakan kita enggak boleh dendam dan suuzon. Makanya saya minta, segalanya dimediasi supaya selesai. Saya katakan damai saja," ujar Anton.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sesudah itu Anton menangis tersenggal hingga ucapannya tidak terdengar jelas. Pablo dan sejumlah rekan berusaha menenangkan Anton.

Saat kembali berbicara, Anton Medan menegaskan Pablo bukanlah seorang penjahat dan tidak harus diadili.

"Dia bunuh orang enggak, narkoba enggak, menipu enggak, mencuri enggak," ungkapnya.

Pablo dan Rey Utami pun terharu mendapat dukungan dari Anton dan sejumlah elemen lain dalam persidangan itu.

Pablo berterima kasih

Pablo Benua, yang baru saja mengikuti sidang, mengungkapkan kepada media bahwa ia berterimakasih kepada pelapor, yang membuatnya mendekam di bui.

Menurut Pablo, banyak pelajaran berharga yang ia petik dari masalah yang ia hadapinya kini.

"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pelapor yang membuat saya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Saya di sana banyak dapat hikmah, banyak dapat pelajaran," ungkap Pablo Benua.

Pablo mengungkapkan, di dalam tahanan ia mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh. Ia rajin shalat dan giat belajar membaca alquran.

Seperti diketahui, Pablo baru memeluk Islam pada 2016 atau sebelum menikahi Rey Utami.

"Di dalam penjara ini saya baru mendapatkan kenikmatan pribadi. Selama ini di luar saya masih fokus terhadap hal-hal duniawi. Tapi di dalam saya jadi banyak belajar

Hal lain yang membahagiakan dirinya adalah semenjak di tahan, ia juga menyaksikan perubahan besar pada diri istrinya Rey Utami.

"Semenjak di penjara saya bisa melihat istri saya mengenakan hijab," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat