androidvodic.com

Pengacara Tak Lagi Dampingi Rey Tami dan Pablo di Kasus Ikan Asin, Katanya Berbahaya, Apa Maksudnya? - News

News, JAKARTA - Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Insank Nasruddin memutuskan mundur dari kasus ikan asin.

Hal itu diungkapkan Insank Nasruddin dalam tayangan YouTube beepdo yang dipublikasikan (29/1/2020).

Diwawancarai sejumlah awak media, Insank mengakui bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.

Lebih lanjut, Insank bahkan mengatakan kasus ikan asin ini sangat berbahaya bila dilanjutkan.

Menurut Insank Nasruddin, bila kasus ikan asin itu tetap dilanjutkan maka akan menimbulkan bahaya baik bagi pihaknya maupun pihak Rey Utami dan Pablo Benua.

"Menurut kami, ketika kami lanjutkan ini sangat berbahaya sekali," ujar Insank.

"Artinya berbahayanya apa, bisa merugikan pihak Pablo sendiri bisa juga merugikan pihak kami," lanjutnya.

Insank mengungkapkan sempat terjadi beda pendapat dengan pihak Pablo Benua dalam menentukan strategi kasus ikan asin.

Insank Nasruddin mengungkapkan, pendapat Pablo kerap bertentangan dengan tim kuasa hukum yang telah membentuk strategi.

Baca: Polda Jatim Periksa Pria Berinisial M, Saksi yang Tahu Transfer Dana MeMiles ke Rekening Ari Sigit

Baca: Ayu Azhari Kabarkan Kondisi Terkini Axel Gondokusumo, Sebulan Hidup Dipenjara Kini Ikhlas

Baca: Fairuz A Rafiq Banyak Diam, Capek, dan Menangis Karena Kasus Ikan Asin

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Karena ketika kami menyarankan, seumpama begini, kami menyarankan dengan perkara ini strategi yang paling idealnya adalah kita berjalan menuju kiri,"

"Tapi kemudian Pablo mengatakan, tidak, kita harus berjalan ke kanan," terang Insank.

Insank mengaku tidak bisa mengikuti keinginan kliennya tersebut.

"Sehingga kami juga sebagai lawyer yang memiliki strategi tentunya tidak bisa mengikuti keinginan klien," ujar Insank.

Perbedaan sikap itulah yang membuat Insank memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat