androidvodic.com

‎Hanya Sebagai Pengguna Narkoba, Polres Jakarta Barat Tidak Menahan Suami Vanessa Angel - News

Laporan Wartawan News Theresia Felisiani

News, JAKARTA - ‎Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.

Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara.

Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan.

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

"‎Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (instagram.com/vanessaangelofficial)

Baca: Status Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, yang Dipulangkan Meski Positif Psikotropika

Baca: Ada di Bandara Zurich,Bisakah Krisdayanti Pulang Saat Traveller dari Swiss Tak Bisa Masuk Indonesia?

"Yang ditahan itu yang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.

‎Untuk diketahui Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan bersama sang suami, Bibi Adriansyah di kediaman mereka atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020).‎

Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotoprika‎.

Dari hasil pemeriksaan urin Bibi Adriansya dinyatakan polisi positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Sementara Vanessa Angel negatif. ‎ Meski positif, Bibi diperbolehkan pulang bersama Vanessa Angel pada Selasa (17/3/2020) malam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat