androidvodic.com

Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran - News

News - Oleh polisi, Pemain sinetron Naufal Samudra ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020), Naufal Samudra berharap agar perilakunya tidak ditiru oleh masyarakat Indonesia.

"Jangan coba-coba untuk narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau pun negatif, dan jauh-jauhlah dari hal-hal tersebut," kata Naufal.

Baca: 4 Fakta Kasus Narkoba Aktor Naufal Samudra, Sang Ibu Tak Tahu Anaknya Ditangkap, Hasil Tes Negatif

Terkait kasusnya tersebut, pesinetron Mermaid In Love itu meminta agar tidak mencontohnya.

"Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh dan pelajaran untuk banyak orang. Itu saja dari saya," ucap Naufal.

Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). ((Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat))

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua botol liquid yang berjenis ganja sintetis dengan ukuran 10 mililiter.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.

Baca: Jenguk Anaknya yang Diduga Terseret Kasus Narkoba, Ibunda Naufal Samudra Masih Terpukul

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.

Sedangkan, hasil tes urine menunjukkan Naufal negatif menggunakan narkoba.

Namun, polisi melakukan pengecekan rambut serta darah Naufal di BNN Lido dan tinggal menunggu hasilnya.

Naufal terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbata-bata, Naufal Samudra: Jangan Coba-coba Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat