androidvodic.com

I Am Geprek Bensu Bisa Pidanakan Pihak Ruben Onsu, Kuasa Hukum: Sementara Belum, Saya Kasihan - News

TRIBUNWOW.COM - Sengketa merek dagang antara PT Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Geprek Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Sementara, pihak Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020).
Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube KH Infotainmet)

 

Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma menyampaikan pihaknya bisa saja melayangkan tuntutan pidana atas kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Eddie melalui pernyataannya saat jumpa pers, Sabtu (13/6/2020).

Pasalnya, Eddie menyebut merek dangan Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah dicabut dari daftar merek dagang.

Eddie secara tidak langsung juga menyebut kekalahan Geprek Bensu sebenarnya adalah akibat tuntutannya sendiri yang berdampak sebaliknya.

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia tidak boleh pakai, mereknya itu dicabut, dicoret dari daftar merek," tutur Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

"Dan itu permintaan dia, permintaan waktu dia gugat kia tapi kita kembalikan lagi," imbuhnya.

Eddie menegaskan, pihak Ruben sudah tidak boleh mamakai nama tersebut bila tanpa izin.

>>> Halaman selanjutnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat