Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut? - News
News, JAKARTA - Statusnya kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Syahrini, bagaimana respon pedangdut Lia Ladysta?
Ya, kasus hukum yang menjerat pedangdut Lia Ladysta memasuki babak baru karena kabarnya Polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka.
Status ini usai polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan yang dibuat Syahrini dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.
Kabar ditetapkan sebagai pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum, Leo Situmorang.
Leo mengatakan, kliennya sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu dan menyebut akan kooperatif.
Apa reaksi pedangdut Lia Ladysta saat tahu kabar dirinya jadi tersangka?
“Sudah tahu dia (Lia Ladysta), kaget, tapi dia kooperatif kok, santai,” ujar Leo Situmorang saat dihubungi Minggu (13/9/2020).
Leo berujar akan melalukan pembelaan terkait status tersangka yang menjerat Lia Ladysta. Ia berjanji akan menjelaskannya di Polda Metro Jaya pada Rabu depan.
“Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda,” ucap Leo lagi.
![Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dipolisikan-syahrini-lia-ladysta-penuhi-panggilan-kedua-kepolisian.jpg)
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tak bermaksud cemarkan nama baik Syahrini
Seperti diketahui, Lia Ladysta kini berhadapan dengan pihak penyanyi Syahrini (37), atas tudingan pencemaran nama baik.
Terkini Lainnya
Statusnya kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Syahrini, bagaimana respon pedangdut Lia Ladysta?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun
Jadwal Acara TV Sabtu, 6 Juli 2024: Get Married di SCTV, Pop News di Kompas TV