androidvodic.com

Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut? - News

News, JAKARTA - Statusnya kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Syahrini, bagaimana respon pedangdut Lia Ladysta?

Ya, kasus hukum yang menjerat pedangdut Lia Ladysta memasuki babak baru karena kabarnya Polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka.

Status ini usai polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan yang dibuat Syahrini dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.

Kabar ditetapkan sebagai pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum, Leo Situmorang.

Leo mengatakan, kliennya sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu dan menyebut akan kooperatif.

Apa reaksi pedangdut Lia Ladysta saat tahu kabar dirinya jadi tersangka?

“Sudah tahu dia (Lia Ladysta), kaget, tapi dia kooperatif kok, santai,” ujar Leo Situmorang saat dihubungi Minggu (13/9/2020).

Leo berujar akan melalukan pembelaan terkait status tersangka yang menjerat Lia Ladysta. Ia berjanji akan menjelaskannya di Polda Metro Jaya pada Rabu depan.

“Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda,” ucap Leo lagi.

Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini.
Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini. (Kolase Instagram @princessyahrini dan @lia3srigala)

Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Tak bermaksud cemarkan nama baik Syahrini

Seperti diketahui, Lia Ladysta kini berhadapan dengan pihak penyanyi Syahrini (37), atas tudingan pencemaran nama baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat