androidvodic.com

Diseret Angel Lelga Jadi Terdakwa, Vicky Prasetyo Siap Perkarakan Sang Mantan Istri dan Fiki Alman - News

Laporan Wartawan News, Bayu Indra Permana

News, JAKARTA - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo meyakini kliennya bisa memperkarakan Angel Lelga dan Fiki Alman ke jalur hukum.

Ramdan Alamsyah menegaskan untuk Fiki Alman kliennya tak akan tinggal diam.

Selama ini Vicky belum mengambil langkah hukum bukan berarti tak kan melakukan hal tersebut.

Setelah mendengarkan beberapa saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum, dan yang terbaru adalah saksi ahli pidana.

Pihak Vicky Prasetyo seakan berada di atas angin karena semua kesaksiannya justru meringankan Vicky.

Baca: Pihak Vicky Prasetyo Nilai Penggerebekan Angel Lelga & Fiki Alman Jadi Tanggung Jawab Moral Suami

Baca: Vicky Prasetyo Keluar dari Penjara, Kuasa Hukum: Jelas Angel Lelga Bersama Fiki Alman di dalam Kamar

Vicky Prasetyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Vicky Prasetyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). (Bayu Indra Permana/News)

"Saya dengan teman-teman disini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Angel akan sama," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

"Dan tentunya juga dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Fiki Alman. Bukan Fiki Alman tidak (diproses) sama sekali, belum kami belum melakukan tindakan apapun," bebernya.

Ramdan menegaskan, selama ini kliennya bukan tidak ingin melakukan apapun.

Namun ingin lebih dulu memberikan kebenaran pada masyarakat bahwa penggerebekan yang dilakukan Vicky malam itu tidak salah.

Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020)
Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36) pada Rabu (2/9/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saksi ahli pidana saat diberitahu fakta-fakta dalam persidangan yang jauh berbeda dengan kronologi di BAP. Mengakui bahwa tindakan Vicky dengan melapor RT sebelum menggerebek rumah Angel Lelga adalah tindakan benar.

"Kami bukan tidak (melakukan upaya hukum) tapi kami belum. Setidaknya saat ini kami dapat menunjukan kepada masyarakat (kebenarannya) dan itu sudah dijawab oleh saksi ahli," terang Ramdan.

"Bahwa yang dilakukan Vicky Prasetyo adalah moral obligasi atau tindakan moral yang wajib dilakukan oleh seluruh suami atau istri untuk mencegah main hakim sendiri, dan itu lah kewajiban moral Vicky untuk melaporkan kepihak polisi," jelasnya.

Saksi ahli pidana berpendapat apa yang dilakukan Vicky ketika hendak menggerebek Angel Lelga yang berada satu kamat dengan Fiki Alman adalah sesuai prosedural.

Keterangan itulah yang dirasa tim kuasa hukum Vicky bisa meringankan perkara dari Vicky Prasetyo yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
--

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat