androidvodic.com

Dwi Sasono akan Bebas Bulan Depan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Majelis Hakim Mengabulkan Pledoi Kami - News

News - Sidang putusan Dwi Sasono terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).

Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus pun menerima baik vonis Majelis Hakim.

Baca: Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Bisa Bebas Bulan Depan, Widi Mulia: Alhamdulilah

Baca: 4 Bulan Ditahan Karena Narkoba, Widi Mulia Bagikan Nasib Dwi Sasono Usai Sidang: Alhamdulilah

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (9/10/2020).

Pasalnya, keputusan itu sesuai dengan pledoi yang mereka ajukan di sidang sebelumnya.

"Tadi kita dengar sama-sama, alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan pledoi yang telah kita ajukan kemarin," kata Firdaus.

"Jadi intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana diakui oleh beliau namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita yaitu enam bulan," paparnya.

Dengan begitu, lanjut Firdaus, sekitar satu bulan lagi Dwi akan menghirup udara bebas.

Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi narkoba. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Perkiraan itu disesuaikan dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani suami Widi Mulia itu.

"Satu bulan lagi. Dari perhitungan kami satu bulan lagi, berati bulan depan Insya Allah sudah bisa pulang ke rumah," ucap Firdaus.

Mengingat putusan Majelis Hakim sesuai dengan pledoi yang diajukan, pengacara Dwi lainnya, Aris Marasabessy menyebut tak ada alasan untuk menolaknya.

Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan. jadi pledoinya kita mintakan enam bulan dan dikabulkan enam bulan."

"Artinya sudah sesuai dan tidak ada alasan untuk kami menolak," terang Firdaus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat