androidvodic.com

Sebut Iyut Bing Slamet Korban Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Sarankan Rehab, Kemungkinan di RSKO - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Rupanya Iyut Bing Slamet tak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasil asesmen rehabilitasi.

Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020), Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, menegaskan pihaknya menyambut baik langkah Iyut yang didampingi Polres Metro Jakarta Selatan, menjalankan assesmen rehabilitasi.

Kepala BNNK Iyut i3
Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi menyampaikan hasil asesmen rehabilitasi Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

"Jadi kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan," kata Dik Dik Kasnadi.

Dik Dik menambahkan dari hasil pemeriksaan, wanita berusia 52 tahun itu masuk kedalam kategori pengguna dengan ketergantungan yang sedang.

Baca: Pengguna Narkoba Putus Sambung, Polisi Buka Peluang Iyut Bing Slamet di Rehabilitasi

"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal," ucapnya.

Baca: Tak Lagi Menangis, Iyut Bing Slamet Keluar Dari Polres Jaksel Tanpa Diborgol, Mau Kemana?

Dik Dik menyarankan untuk adik dari Adi Bing Slamet segera dipindahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi. Untuk tempatnya bisa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur atau di Lido, Bogor nantinya," jelasnya.

Lebih lanjur, Dik Dik Kasnadi menghimbau kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengakhiri proses hukum yang dijalani Iyut Bing Slamet, atas kasus narkoba.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Karena saat ditangkap tidak ada barang bukti narkobanya. Kemudian, hasil assesmen harus di rehabilitasi," ujar Dik Dik Kasnadi.

Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti dari Iyut Bing Slamet berupa satu klip bekas narkoba diduga sabu-sabu, alat hisap, dan juga handphone.

Dalam pengakuannya, Iyut Bing Slamet sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2004. Selama 16 tahun jadi pengguna, ia melakukannya secara putus nyambung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat