Viral Foto KTP Tertawa Lepas, Nadila Ungkap Cerita di Baliknya, Sempat Minta Ganti tapi Dimarahi - News
News - Seorang remaja bernama Nadila Suhendar (19) mendadak viral di media sosial.
Nadila Suhendar menjadi perbincangan gara-gara foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya terlihat berbeda.
Biasanya foto KTP memperlihatkan wajah pemiliknya dengan pose serius dan hanya tersenyum tipis.
Namun berbeda dengan foto KTP milik Nadila.
Foto KTP milik Nadila justru memperlihatkan dirinya sedang tertawa lepas.
Penampakan foto KTP milik Nadila langsung viral di media sosial.
Baca juga: Curhat Ada Bagian yang Mengelupas, Foto KTP Ariel Tatum Malah Jadi Sorotan, Tetap Cantik?
Baca juga: VIRAL Foto KTP Cantik Ini Buat Orang Iri, Pemiliknya Gadis Asal Majalengka, Lihat Potret Aslinya!
![Nadila Suhendar (19), pemilik KTP berfoto tertawa akhirnya memiliki KTP baru dengan foto serius saat ditemui di rumahnya Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).](https://asset.kompas.com/crops/2deahf6Dpw8gb3z8g4lAQkFD_4M=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2020/12/15/5fd86759e2dbb.jpg)
Bahkan foto tersebut mendapat banyak tanggapan di Twitter hingga menjadi perbincangan.
Sadar foto KTP-nya viral, Nadila pun mengungkap cerita di baliknya.
Kepada Kompas.com, Nadila menceritakan kronologi foto KTP tertawa lepas.
Nadila bahkan juga meminta agar fotonya diganti.
HALAMAN SELANJUTNYA ===========>
Terkini Lainnya
Viral foto KTP-nya menunjukkan saat tertawa lepas, Nadila Suhendar ungkap cerita di baliknya.
Tiga Tahun Jadi Musisi Indie, Cecil Akui Perjalanan Bisa Masuk Major Label Tak Mudah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kim Seon Ho Buat Lukisan Spesial untuk Penggemar di Indonesia, Ada Satu Orang Beruntung
JPU Yakin Ammar Zoni Bandar, Mantan Irish Bella Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur' untuk Bisnis Narkoba
Lagi-lagi Absen, Hakim Beri Kesempatan Tarakhir kepada Sarwendah untuk Hadir di Sidang Cerai
Ammar Zoni Cukur Berewok, Terlihat Lebih Fresh Saat Sidang Kasus Narkoba
Pledoi Ammar Zoni Tak Sesuai Fakta, Jaksa Minta Hakim Vonis Mantan Irish Bella 12 Tahun Penjara