androidvodic.com

Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News - Aktor senior Mark Sungkar, terdakwa kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Trialthon, itu sudah mendekam di bui selama 20 hari.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan kliennya masuk penjara, setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah 20 hari lalulah Pak Mark jadi tahanan penuntutan," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Selama 20 hari di penjara, Fahri menegaskan kondisi pria berusia 72 tahun itu memprihatinkan. Setiap harinya kesehatannya menurun.

Baca juga: Di Penjara, Kondisi Aktor Mark Sungkar Kurang Sehat, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Sempat Dimaki Saat Akhiri Hubungan hingga Dituding Campakkan Felicia, Ini Sikap Kaesang Soal Itu

"Beliau (Mark Sungkar) mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare. Beliau juga menyampaikan sakit pinggangnya kambuh," ucapnya.

Penurunan kondisi kesehatan ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu dikarenakan usianya yang sudah tua. Sehingga, Fahri mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim.

Mark Sungkar
Mark Sungkar (News/Abdul Qodir)

"Nanti akan kita mintakan ke Majelis Hakim dengan pertimbangan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan rumah," jelasnya.

Fahri berharap penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan majelis hakim agar kliennya tidak mendekam didalam penjara.

"Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat