androidvodic.com

Update Kasus Narkoba Anji: Hari Ini Jalani Assessment di BNNP DKI Jakarta, akan Direhabilitasi? - News

News - Update kasus narkoba musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021), hari ini.

Dalam pemeriksaannya, akan diketahui apakah Anji layak untuk mendapatkan upaya rehabilitasi atau tidak.

Sebelumnya, pihak keluarga Anji sudah ajukan permohonan assessment.

Assessment ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kecanduan dan untuk menentukan lamanya rehabilitasi.

Melansir Wartakota, menurut Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari,mengatakan, pihak keluarga telah memohon agar Anji direhabilitasi.

"Ada assessment yang dilakukan tim assessment terpadu bersama Tim BNN Provinsi DKI Jakarta," kata Harry Gasgari di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Tribunnews dari Wartakota pada Kamis, (17/6/2021).

Anji digiring ke BNN Provinsi DKI Jakarta hari ini, pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Bakal Jalani Asesmen, Polisi Bawa Anji Manji ke BNNP DKI Jakarta

Baca juga: Anji Ditangkap, Terungkap Caranya Pesan Ganja dari Situs Amerika, Pakai ID Bro yang Kini Jadi DPO

Penyidik akan menunggu rekomendasi tim terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan Anji akan direhabilitasi atau tidak.

Meskipun assessment tengah berlangsung, proses penyelidikan kasus narkoba Anji masih tetap berjalan.

"Kami lihat dulu hasil tim assessment terpadu. Setelah itu nanti kami sampaikan lebih lanjut," terangnya.

Hingga kini, penyelidik belum bisa memastikan apakah Anji akan menjalani rehabilitasi atau akan dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, proses assessment di BNN Provinsi DKI Jakarta berlangsung selama tiga sampai tujuh hari ke depan.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Anji Ditetapkan sebagai Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat