androidvodic.com

Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini yang Buat Richard Lee Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan - News

News - Sebagian pihak mungkin masih bertanya-tanya apa alasan polisi menangkap dr Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Kamis (12/8/2021), memberikan penjelasan. 

Awalnya, menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian mendapat laporan polisi pada 9 Agustus lalu, Richard Lee lakukan akses illegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah laporan dari Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri

“Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee,” ujar Yusri di Polda Metro, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram).
Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram). (Via Sripoku)

“Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh cyber dan sudah memenuhi syarat,” sambung Yusri.

Yusri mengatakan, kasus Richard Lee versus  Kartika Putri ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tak menemukan titik temu.

Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan

Baca juga: Sayangkan Sikap Polisi Saat Tangkap dr Richard Lee, Razman Nasution: Kasusnya Ini Remeh-temeh

Sampai suatu ketika, pihak kepolisian menyita barang bukti ponsel Richard Lee atas laporan dari Kartika itu.

“Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil lidik barbuk (barang bukti) yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021,” ucap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa tanggal 6 Agustus Richard Lee kedapatan mengunggah video di akun yang sudah disita penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat