androidvodic.com

Singgung Soal Petisi, Kartika Putri: Kalau Aku Bersalah, Aku Siap Dihukum - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Kartika Putri sempat dianggap sebagai dalang di balik penangkapan dr Richard Lee.

Namun, pada akhirnya polisi memberi penjelasan alasan penangkapan dokter kecantikan tersebut tak terkait dengan laporan Kartika Putri.

Meski demikian Kartika Putri sempat jadi sasaran bully fans dr Richard. Bahkan muncul petisi untuk memenjarakannya.

Ia menegaskan sama sekali tak takut dengan petisi tersebut.

"Enggalah, (masuk penjara), kalau memang aku bersalah aku siap dihukum, kalau memang aku bersalah aku harus menjalani hukuman," kata Kartika Putri saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Melaney Ricardo, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Tetap Tenang Meski Jadi Korban Bully, Kartika Putri: Alhamdulillah Dosaku Berkurang

Istri Habib Usman Bin Yahya ini menyinggung beberapa poin yang membuatnya tak habis pikir dengan beberapa oknum yang dapat memperkeruh suasana. 

"Makanya aku bilang jadi manusia itu harus menjadi manusia beriman, berilmu dan beradab. Beradab nomor satu," ucapnya.

Kartika Putri ketika ditemui bersama sang suami, Habib Usman di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Kartika Putri ketika ditemui bersama sang suami, Habib Usman di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Untuk mengahapi itu semua kalau mereka beradab engga mungkin penjarakan orang tanpa alasan yang kuat," sambungnya.

Selanjutnya adalah beriman, banyak netizen yang menurutnya tidak mengetahui permasalahannya ini dengan akhirnya langsung menghujat dirinya dengan kata-kata tak pantas.

"Kedua beriman, kalau mereka orang yang beriman mereka akan cari tau dulu kebenarannya sebenar benarnya," tegas Karput.

Terakhir menurut Kartika, Indonesia adalah negara hukum. Ia menegaskan bahwa tak bisa memenjarakan orang hanya dengan petisi.

"Ketiga kalau mereka yang berilmu pasti pakai logika tidak bisa memenjarakan orang pakai petisi, tidak bisa memenjarakan orang dengan petisi, negara ini negara hukum dengan ketuk palu," Kartika Putri mengakhiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat