androidvodic.com

Coki Pardede Minta Maaf setelah Jadi Tersangka, Polisi Singgung soal Kemungkinan Rehabilitasi - News

News - Komika Reza Pardede atau Coki Pardede meminta maaf, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu, (4/9/2021).

Pria kelahiran 21 Januari 1988 itu, mengaku bersalah lantaran telah memakai narkoba.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, (4/9/2021).

Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga, manajemen, serta masyarakat terkait kesalahannya.

"Saya pengen minta maaf ke ayah dan ibu, serta manajemen dan orang-orang yang menikmati karya saya," kata Coki.

"Biarlah ini jadi pelajaran buat saya dan teman-teman di luar sana, ketergantungan pada zat terlarang tidak ada untungnya sama sekali," tambahnya.

Baca juga: Coki Pardede Akui Pakai Barang Haram 8 Bulan, Polisi: Rehabilitasi Tunggu BNN

Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Terlihat, Coki mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Coki menyatakan siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut.

Coki mengakui semua perbuatan salahnya dan siap memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Coki Pardede, wanita berinisial WLY yang menjadi kurir narkoba, dan seorang bandar RA sebagai tersangka.

Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Baca juga: Permintaan Maaf Komika Coki Pardede setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Cara Coki Pakai Sabu Disebut Tidak Lazim

Cara Coki menggunakan sabu disebut tidak lazim oleh pihak kepolisian.

Hal itu dijelaskan oleh Dalam Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo dalam video yang diunggah di kanal Youtube resmi TV ONE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat