androidvodic.com

Dipo Latief Dituding Terlantarkan Anak oleh Nikita Mirzani, Ini Respon Kuasa Hukumnya - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Dipo Latief harus menerima praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim

Nikita Mirzani kembali menanyakan soal pelantaran anak yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.

Kuasa hukum Dipo Latief, Kilikily Umboh menegaskan jika kliennya itu tidak melakukan pelantaran anak.

Terlebih untuk melakukan test DNA ditegaskannya sebagai beban pembuktian. Namun proses itu masih lama untuk dilakukan.

Baca juga: Dipo Latief Ngotot Hadirkan Mantan Sopir, Kesaksiannya Justru Menguntungkan Nikita Mirzani

Baca juga: Dituding Nikita Mirzani Lakukan Penelantaran Anak, Dipo Latief Sampaikan Klarifikasi

"Itu nanti beban pembuktian itu. Itu mungkin masih terlalu jauh lah, dan itu memang keinginan Pak Dipo dari awal. Untuk mengetahui itu. Tapi nggak gini caranya," kata Kilikily Umboh, kuasa hukum Dipo Latief di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Adapun bukti lainnya terhadap pelantaran anak, pihak Dipo Latief menilai bahwa kasus tidak membiayai dan menelantarkan anak adalah berbeda.

Mereka menyebut harus menunggu proses lebih lanjut mengenai kasus ini kendati mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan untuk mengugat kliennya.

"Jadi gini, itu kan hal yang berbeda. Kalau misalkan ditanyakan apakah Pak Dipo tidak membiayai dan menelantarkan anak ini jelas case yang berbeda. Karena kita masih ada upaya PK terhadap putusan kasasi, jadi dihormati dulu proses itu, kita tunggu dulu proses itu," terang Kilikily Umboh.

"Yang jelas perlu diketahui Pak Dipo tidak pernah meragukan anak itu adalah anak hasil pernikahan cuma status hukumnya yang kami pertanyakan," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat