androidvodic.com

Anji Manji Tak Gunakan Jasa Pengacara, Apa Pengaruhnya Terhadap Jalannya Sidang? - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji memutuskan tak  menggunakan jasa pengacara menghadapi kasus narkoba yang menjeratnya.

Sudah dua kali menjalani sidang, Anji sama sekali tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisian, Anji sudah disarankan untuk didampingi kuasa hukum, namun mantan vokalis band Drive ini menolak.

“Dari awal tingkat penyidikan, polisi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum. Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri,” kata Jaksa, Alif Maruszaman saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021) sore.

Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja

Baca juga: Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Tak hanya pihak kepolisian, Jaksa pun juga menyarankan Anji untuk memakai kuasa hukum saat menjalani persidangan.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (News/ Alivio)

“Saat tahap dua di Kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukum,” tutur Alif.

Kendati demikian, Alif menjelaskan, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau tuntutan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Pilih Tak Didampingi Pengacara

“Terkait didampingi atau tidak, kembali ke terdakwa. Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau pertimbangan kami. Pada pokoknya dalam mengungkap fakta persidangannya seperti apa,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Anji digerebek satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapannya, diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat