Anji Manji Tak Gunakan Jasa Pengacara, Apa Pengaruhnya Terhadap Jalannya Sidang? - News
Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio
News, JAKARTA - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji memutuskan tak menggunakan jasa pengacara menghadapi kasus narkoba yang menjeratnya.
Sudah dua kali menjalani sidang, Anji sama sekali tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisian, Anji sudah disarankan untuk didampingi kuasa hukum, namun mantan vokalis band Drive ini menolak.
“Dari awal tingkat penyidikan, polisi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum. Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri,” kata Jaksa, Alif Maruszaman saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021) sore.
Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja
Baca juga: Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Tak hanya pihak kepolisian, Jaksa pun juga menyarankan Anji untuk memakai kuasa hukum saat menjalani persidangan.
![Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-manji-9485.jpg)
“Saat tahap dua di Kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukum,” tutur Alif.
Kendati demikian, Alif menjelaskan, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau tuntutan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Pilih Tak Didampingi Pengacara
“Terkait didampingi atau tidak, kembali ke terdakwa. Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau pertimbangan kami. Pada pokoknya dalam mengungkap fakta persidangannya seperti apa,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Anji digerebek satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapannya, diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Terkini Lainnya
Anji Terjerat Narkoba
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji memutuskan tak menggunakan jasa pengacara menghadapi kasus narkoba yang menjeratnya.
Via Vallen Lahirkan Anak Pertama Laki-laki, Chevra Yolandi Beri Nama AGHAM, Artis-artis Beri Selamat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ibrahim Risyad Beri Mahar 3 Mata Uang Asing saat Menikahi Salshabilla Adriani, Euro hingga Dolar
Hampir 20 Tahun Lebih Tak Tahu Keberadaan Ayah, Natasha Wilona Hanya Rasakan Perjuangan Ibunda
Pembuktian Harashta Sabet Gelar Miss Supranational 2024, Ridwan Kamil Skakmat Netizen Julid
Segini Hadiah yang Didapat Harashta usai Menangi Miss Supranational 2024
Sinopsis Film Jurnal Risa by Risa Saraswati, Tayang di Bioskop Mulai 11 Juli 2024