androidvodic.com

Ustaz Solmed Laporkan Pihak Panitia Pengajian Garut Atas Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Ustaz Solmed melaporkan balik pria bernama Suwarna usai dirinya dituding melakukan pembatalan secara sepihak dalam pelanggaran kerja di kawasan Garut, Jawa Barat.

Baru-baru ini sang ustaz mengetahui jika pria bernama Suwarna yang telah mencemarkan baiknya itu bukanlah panitia yang mengurus acara tersebut.

Ia hanyalah seorang calo yang ikut membantu terselenggaranya acara ceramah.

Bahkan menurut Ustaz Solmed, Suwarna berbohong kepada dirinya soal lokasi yang akan didatangi oleh dirinya.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Solmed terkait Nikah Siri yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Baca juga: Disalahkan karena Batal Ceramah, Ustaz Solmed Tuding Panitia Berbohong Soal Lokasi

"Pertama, saya ingin meluruskan dulu ya bahwa Pak Suwarna itu bukan panitia, tapi Pak Suwarna adalah calo, broker yang menyambungkan acara antara panitia dengan saya," kata Ustaz Solmed saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

"Nah, saya ingin sampaikan bahwa dari sejak awal, Pak Suwarna itu tidak jujur dalam mengundang lokasi acara. Ini undangan dia kepada saya, dan ini saya diblokir," imbuhya.

Terkait hal itu, Ustaz Solmed merasa dirugikan, ia pun siap melaporkan Suwarna dan panitia pengajian, Tisna ke Polda Metro Jaya Jawa Barat untuk memproses tindakan pencemaran nama baik.

Karena sebelumnya keduanya telah membagikan video di media sosial yang telah mencemarkan nama baiknya.

Pria dengan nama lahir Sholeh Mahmoed Nasution ini juga telah memberikan peringatan kepada keduanya namun tidak membuahkan hasil.

Ustaz Solmed saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Ustaz Solmed saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). (News/Fauzi Nur Alamsyah)

"Maka, sesuai dengan janji saya, tanggal 5 kalau tidak salah, tanggal 5 Oktober saya secara resmi, mengadukan dan melaporkan persolaan ini ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat," tutur Ustaz Solmed.

"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saya sampaikan, beserta bukti-bukti yang saya miliki untuk diproses kepada kepolisian. Sementara itu. Ini sengaja," sambungnya.

Adapun pasal yang disangkakannya adalah Undang Undang ITE.

"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata-rata Undang Undang ITE, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat