androidvodic.com

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi - News

News - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji empat bulan rehabilitasi.

Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (12/10/2021).

Pada Senin (11/10/2021), sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat Anji berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis

"Selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," paparnya.

Putusan hakim yang memvonis Anji empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

Diwartakan News sebelumnya, Anji diamankan pada 11 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan terhadap Anji dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (13/6/2021).

"Betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal, inisialnya EAP atau AN," kata Kombes Ady.

"Pada hari Jumat tanggal 11 Juni lalu sekitar pukul 19.30 WIB," sambungnya.

Ady Wibowo menjelaskan pihaknya menangkap Anji di sebuah studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Anji ditangkap karena narkoba
Anji ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram Anji)

Baca juga: Anji Terima Vonis Hakim, Disebut Tak Lagi Ketergantungan, Suami Wina Natalia Segera Bebas dari RSKO?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat