androidvodic.com

Jerinx SID Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 M dan Menolak Saat Ditawar Rp 4 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Musisi Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (22/12/2021). 

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang fantastis kepada Jerinx.

Ini dilakukan untuk mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). 

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Melampaui Kewenangan

"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi.

Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng. 

Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya. 

"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya. 

Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu hanya menawar Rp 4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni. 

Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali. 

Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum. 

"Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden," terang Sugeng. 

Baca juga: Jerinx SID Minta Penangguhan Penahanan, Kondisi Ibu yang Memerlukan Pengobatan Jadi Alasan

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman. 

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial. 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya. 

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. 

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat