androidvodic.com

Istri Richard Lee Jenguk Suaminya di Rutan Polda Metro Jaya, Tapi Belum Bisa Bertemu - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Istri dari influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee, Reni Effendi menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) sore.

Tak sendiri, dia datang Ditemani Kuasa hukumnya, Razaman.

Kedatangan keduanya juga bertujuan untuk menjenguk Richard Lee yang diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

Baca juga: Unggah Video Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri, Istri Richard Lee: Jujur Enggak Mau Viral Kedua Kali

Baca juga: Pengacara Sebut Richard Lee Tak Tahu Kontennya di Facebook Terunggah di Instagram

Sedikit bicara, Reni datang pada pukul 15.58 WIB di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Reni hanya menyebut bahwa dia menyerahkan seluruh penanganan proses hukum suaminya kepada tim kuasa hukum.

"Saya serahkan semuanya ke kuasa hukum," ucap Reni singkat kepada wartawan, Selasa.

Istri dan Kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Istri dan Kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). (News/Fauzi Nur Alamsyah)

Reni mengaku belum sempat bertemu dengan suaminya.

Tidak hanya itu, ia turut menjelaskan dengan singkat unggahan videonya soal penahanan sang suami di media sosial.

"(Soal instastories) ya untuk mengungkapkan perasaan saya saja. (Semalam) belum ketemu," tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.

Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat