androidvodic.com

Kecewa Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding - News

News - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.

Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan sang Klien adalah Korban

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim

Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Panjara, Hal Ini yang Memberatkan

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat