androidvodic.com

Kecewa Vonis Hakim, Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis setahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Wa Ode Nur Zaenab, selaku kuasa hukum pasangan suami istri tersebut, angkat bicara soal vonis hakim.

Menurut dia, putusan hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di luar dari konstruksi UU Narkotika.

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi, pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dihukum penjara.

"Putusan Hakim setahun penjara. Menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim

Baca juga: Divonis Setahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Wa Ode menegaskan, Nia dan Ardi sudah berulang kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak April 2021, yang tertera dalam hasil assesmen BNN, mereka ketergantungan secara psikis maupun fisik.

"Tapi Hakim berpendapat lain, kami menghormati apapun Keputusan Hakim. Tapi, di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucapnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Panjara, Hal Ini yang Memberatkan

Wa Ode menambahkan, dalam hasil dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan hasil bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkotika dan wajib di rehabilitasi.

"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu merka menjalani rehab. Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa merkea bukan penyalahgunaan narkotika yg wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," jelasnya.

"Tapi hakim tidak menganggap apa yang tertera didalam UU," tambahnya.

Wa Ode mengungkapkan putusan hakim belum bisa dieksekusi dan mengantarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk kedalam penjara, karena belum inkrah karena ada upaya banding.

"Kami menghormati keputusan bu Nia dan pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban Dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat