androidvodic.com

Tak Percaya Keterangan Adam Deni di Sidang, Jerinx Minta Lakukan Uji Kebohongan Melalui Tes Poligraf - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Musisi Jerinx SID meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tes poligraf atau uji kebohongan

Hal itu dikatakan Jerinx usai suami Nora Alexandra itu tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan salah satunya soal pemerasan yang terjadi dalam mediasi. 

"Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan bicara dalam persidangan, Rabu (12/1/2022). 

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pengancaman sebagai Terdakwa, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus Terakhir 

Jerinx menduga Adam Deni melakukan kebohongan atas keterangan yang sampaikan pada saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan. 

Permintaan Jerinx tersebut menyusul dari pembahasan di dalam persidangan ketika kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso pengin mengkonfirmasi adanya pemerasan yang dilakukan Adam Deni untuk melakukan pencabutan laporan dengan nominal besar. 

Baca juga: Dinilai Bikin Keruh Suasana, Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Jerinx SID dan Adam Deni

Hingga akhirnya majelis hakim ketua menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan. 

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.   

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.    

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.    

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.    

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.   

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat