androidvodic.com

Angelina Sondakh Janji Akan Penuhi Wajib Lapor Selama Cuti Menjelang Bebas - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Angelina Sondakh hari ini menjalani wajib lapor pertamanya di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Ia tiba pukul 10.40 WIB, dan selesai wajib lapor pukul 11.20 WIB. Dirinya didampingi kuasa hukumnya, Khaeruddin.

"Dalam kesempatan berbahagia ini Mba Angie sebagai warga nergara yang baik menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan sampai 1 juni 2022," kata Khaeruddin usai kliennya melakukan wajib lapor.

Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Angelina Sondakh: Suara Saya Habis

Baca juga: Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara

Sementara itu, Angelina Sondakh tampak seperti kurang enak badan, hal tersebut terdengar dari suaranya yang agak serak.

"Suaranya agak habis saya terima kasih pada pak Ricky, bu Putu, pak Fajar yang sudah membimbing saya," ucap Angelina Sondakh.

Mengenai hasil wajib lapornya hari ini, Angelina Sondakh enggan membeberkannya secara detail.

Namun, ia berjanji akan terus penuhi wajib lapor selama masa CMB.

"Sudah terima kartunya insyaallah tanggal 18 Maret saya lapor kembali, untuk teman media nanti akan kita jadwalkan lagi," tutur Angelina Sondakh.

Angelina Sondakh dan Kuasa Hukum Serta Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022)
Angelina Sondakh dan Kuasa Hukum Serta Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diketahui, istri mendiang Adjie Massaid ini tengah menjalani masa bebas dalam bentuk CMB.

CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan begitu, Angelina Sondakh akan melakukan wajib lapor selama dua minggu sekali, baik virtual ataupun tatap muka di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

Angelina Sondakh dan Kuasa Hukum Serta Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022)
Angelina Sondakh dan Kuasa Hukum Serta Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat