androidvodic.com

Baim Wong Dinilai Bakal Monopoli Citayam Fashion Week, Permohonan Suami Paula Verhoeven Bisa Ditolak - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Baim Wong dihujat karena dianggap akan melakukan monopoli Citayam Fashion Week (CFW), usai ia mendaftarkan permohonan merek CFW  ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?

Sontak langkah Baim Wong tersebut mengundang pro dan kontra dari publik. 

Apakah benar Baim Wong akan memonopli merek CFW? 

Baca juga: Ridwan Kamil Diprotes Warganet Usai Minta Baim Wong Batalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week

Mengenai ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menjelaskan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek.

Meski begitu, tidak semua permohonan merek dapat disetujui.

"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu saat konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Sosok Indigo Aditya Nugroho Pesaing Baim Wong Ajukan Merek Citayam Fashion Week, Siapa Dia?

Razilu mengatakan, proses permohonan merek Citayam Fashion Week atas nama PT. Wong Entertainment (punya Baim Wong) baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.

Kendati demikian, Razilu mengatakan bahwa semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya.

Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke PDKI (kiri) Paula Verhoeven dan Bonge jajal panggung CFW (kanan)
Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke PDKI (kiri) Paula Verhoeven dan Bonge jajal panggung CFW (kanan) (Kolase Tribunnews: SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ, Instagram @paulaverhoeven)

Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta.

Baca juga: Tegas Wagub DKI soal Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI: Itu Milik Publik

Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

"DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” tutur Razilu.

Ia berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat