androidvodic.com

Tak Terima Disebut Ngaku-ngaku Pengacara, Deolipa Yumara Bakal Laporkan Feni Rose ke Polisi - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara berencana melaporkan presenter Feni Rose terkait kasus dugaan pencemaran nama baik

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deolipa saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). 

Baca juga: Singgung Konser Deolipa Yumara, Angel Lelga: Abang Mesti Banyak Latihan, Biar Enggak Fals

"Saya akan laporkan saudara Feni Rose dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Deolipa. 

Laporan tersebut menurut Deolipa buntut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya dalam percakapan Feni dan Tata Liem lewat pesan singkat. 

"Dia bilang gini, 'hai Tata Liem apa-apaan tuh talent lo yang ngaku-ngaku pengacara'. Masa ane ngaku ngaku pengacara," tutur Deolipa. 

Lebih lanjut, dalam percakapan tersebut diduga Feni Rose mengungkap adanya permintaan uang untuk sejumlah produser televisi. 

"'Nyebut-nyebut produser terima duit, nama lo udah blacklist ya semua artis lo di masa depan di blacklist, dasar lo fitnah sembarangan'," ungkap Deolipa. 

Baca juga: Jawab Tudingan Penipuan, Angel Lelga Pertanyakan Kehebatan Deolipa Yumara sebagai Pengacara

"'Itu kan artis lo, lo atur deh'. Itu tulisannya Feni Rose melalui dia punya staf namanya sari di Rumpi," tambahnya. 

Oleh sebab itu, Deolipa mantap akan melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta. Deolipa juga terganggu dengan perkataan Feni Rose. 

Feni Rose ternyata sudah menjanda selama 3 tahun sejak 2019. Ia mengaku dirinya Introvert. Feni tidak ingin perceraiannya diketahui media.
Feni Rose ternyata sudah menjanda selama 3 tahun sejak 2019. Ia mengaku dirinya Introvert. Feni tidak ingin perceraiannya diketahui media. (YouTube Feni Rose Official)

"Tapi saya nanti malam akan laporkan Feni Rose dengan dugaan pencemaran nama baik, namanya juga dugaan boleh dong dilaporkan, UU ITE," pungkasnya.

Sebelumnya, Angel Lelga juga dilaporkan Deolipa Yumara terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat