androidvodic.com

Olivia Nathania Absen di Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar, Rabu (7/9/2022).

Namun, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar tidak dihadiri dalam sidang hari ini, begitupun kuasa hukumnya.

Baca juga: Soal Kasus Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Korban Tuntut Nia Daniaty Ikut Diseret

"Hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum para korban. Kebetulan, dari pihak tergugat, Olivia Nathania dan Rafly, serta turut tergugat Nia Daniaty, belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali," kata kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri usai persidangan.

Desi mengatakan sidang hari ini beragendakan pemeriksaan berkas dari 179 korban CPNS bodong.

"Hanya pemeriksaan berkas dan karena surat kuasanya ada 179 orang, itu harus diperiksa satu-satu," ujar Desi.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta waktu satu minggu untuk memeriksa berkas surat kuasa tersebut.

Sebagai informasi, 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Merekaya melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Olivia Nathania divonis 3 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat