androidvodic.com

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE - News

News - Mantan Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henry Subiakto menyoroti kasus publik figur tanah air Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Ia ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Airlangga itu menilai Kejari Serang mengabaikan adanya revisi UU ITE yang sudah dilakukan pada tahun 2016. 

Henry mengatakan, Nikita Mirzani seharusnya tak bisa ditahan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016." tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @henrysubiakto, dikutip Jumat (28/10/2022). 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam revisi UU ITE tahun 2016 sanksi tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. 

Penurunan sanksi itu, kata Henry, agar tak ada penahanan untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili. 

Henry mengatakan, seharusnya penegak hukum membaca Memorie van toelicting (MvT), mengapa sanksi pidana tersebut diturunkan. 

Sebagai informasi MvT adalah catatan yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai sumber interpretasi hukum.

"Harusnya mereka membaca Memorie van toelicting, mengapa sanksi pidana diturunkan dari 6 jadi 4 tahun."

"Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan. Pesanan siapa?," tulisnya. 

Baca juga: Pihak Kejari Serang Benarkan Nikita Nirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Terpisah, Henry mengatakan latar belakang UU ITE direvisi karena banyaknya penegak hukum yang mengambil celah untuk melakukan penahanan seorang tersangka pencemaran nama baik sebelum diadili. 

Menurut Henry, tersangka harusnya diadili terlebih dahulu baru kemudian diputuskan penahanan atau hukumannya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat