androidvodic.com

Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan - News

News - Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex

Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan

Korban Doni Salmanan Marah Besar
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat