androidvodic.com

Pembuktian Gugatan Cerai, Inara Rusli Beri Surat Pengakuan Virgoun Berzina ke Hakim - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat kembali menggelar sidang cerai lanjutan pasangan publik figur Inara Rusli dan Virgoun.

Kali ini agenda sidang keduanya adalah pembuktian dari pihak pengugat Inara Rusli.

Pihak Inara Rusli membawa beberapa bukti dalam sidangnya kali ini terkait hubungan pernikahan dengan Virgoun.

"Kalau bukti-butki yang saya serahkan itu sifatnya rahasia, tapi yang penting menyangkut hubungan perkawinan," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (2/8/2023).

Adapun bukti-bukti tersebut dikatakan Arjana diantaranya soal surat pernyataan Virgoun melakukan perzinaan hingga royalti dari lagu Surat Cinta Untuk Starla dan Bukti.

Bukti royalti tersebut merupakan tuntutan gugatan perceraian Inara Rusli dalam harta gana-gini.

"Bukti anak-anak tersebut adalah anak yang lahir dari mereka, bang Virgoun juga ada buktinya, kemudian bukti terkait dengan surat pernyataan (perzinaan) yang pak Virgoun mengakui itu juga saya serahkan," ungkap Arjana.

Baca juga: Kemungkinan Rujuk Virgoun dan Inara Rusli Dipastikan Tidak Ada

"Kemudian bukti terkait royalti berupa perjanjian antara Virgoun dengan publisher dan dua penciptaan untuk lagu Bukti dan Surat Cinta Untuk Starla juga sudah saya serahkan," sambungnya.

Kemudian terkait adanya dugaan foto perzinaan dengan wanita lain.

"Yang lain hanya bukti pendukung, terutama terkait bukti wanita lain," pungkasnya.

Sidang cerai lanjutan Virgoun dan Inara dintunda pekan dengan agenda keterangan saksi dari pihak Inara Inara Rusli, Rabu (9/8/2023).

Inara Rusli akan membawa dua saksi dari keluarga untuk memberikan keterangan permasalahan hubungan rumah tangganya dengan Virgoun.

Diketahui Inara Rusli mengugat cerai Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023).

Gugatan cerai itu didaftarkan pada Senin (22/5/2023) dan terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat